jump to navigation

Selamat Datang UU BPJS November 1, 2011

Posted by anditoaja in Buruh.
trackback

“Itulah perlindungan kesehatan. Daya beli masyarakat akan meningkat dan masyarakat lebih sehat karena pengeluaran yang tadinya buat kesehatan kini ditanggung pemerintah. Ini merupakan dua mata sisi dari pembangunan ekonomi kita yang tidak bisa dipisahkan. Satu strong growth, kita dorong ekonomi kita dengan pertumbuhan yang tinggi. Namun, di sisi lain ada program-program perlindungan sosial.”

(Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa, 30/10/2011).

Akhirnya rakyat Indonesia berkesempatan memperbaiki kualitas hidupnya setelah sidang paripurna DPR mengesahkan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) (Jumat, 28/10). Salah satu keputusan sidang paripurna DPR itu adalah pembentukan BPJS Kesehatan yang merupakan peralihan PT Askes dan BPJS Ketenagakerjaan hasil transformasi PT Jamsostek yang mengurus kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Kedua badan ini akan berubah status pada 1 Januari 2014 dan berjalan paling telat 1 Juli 2015.

Tentu saja pengesahan BPJS pada awalnya menimbulkan perlawanan dari pengusaha, pemerintah, dan buruh yang menerima isu-isu menyesatkan. Misalnya, ada kalangan yang menganggap mengapa kita harus susah payah membentuk badan baru lagi. Bukankah UU 40/2004 tentang SJSN mengakui PT Jamsostek, PT Asabri, PT Taspen dan PT Askes sebagai BPJS? Mereka luput perhatian bahwa keempat BUMN tersebut, sesuai dengan sifatnya sebagai korporasi (PT) yang berorientasi profit, berwenang membisniskan dana buruh. Akibatnya, dana buruh terkena pajak dan deviden untuk direksi. Padahal sebagai asuransi sosial, seluruh hasil pengembangan iuran peserta harus dikembalikan  ke pekerja.

Konsekuensi dari pengesahan UU BPJS adalah maka semua penguasa dan pemberi kerja wajib mengikutsertakan para pekerja dalam program jaminan pensiun. Tujuannya jelas, agar seluruh rakyat dapat menikmati implementasi sila kelima dari Pancasila. Bahwa seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali, berhak memperoleh jaminan kesehatan seumur hidup, tanpa batasan dan diskriminasi untuk jenis penyakit dan biaya pengobatan. Bahwa seluruh pekerja formal berhak mendapatkan jaminan pensiun. Bahwa pekerja yang di-PHK tetap mendapat jaminan kesehatan selama enam bulan, setelah itu negara yang membayarkan iurannya.

Darimanakah sumber pendanaan jaminan sosial ini? Iurannya berasal dari peserta dan negara (penerima bantuan iuran). Peserta berasal dari pemberi kerja (pengusaha), pekerja formal dan informal yang mampu dan produktif dengan upah diatas upah minimum. Sedangkan orang yang berada diluar kategori tersebut mendapatkan bantuan dari negara melalui APBN. Krisis ekonomi global di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa akibat dana talangan yang tidak tepat sasaran memberikan banyak pelajaran berharga. Jangan sampai karena perlindungan sosial dan subsidi mengakibatkan defisit anggaran negara.

Tugas pemerintah selanjutnya adalah segera menerbitkan peraturan pelaksana UU BPJS. Tanpa PP tersebut, keberadaan UU BPJS tidak akan berdampak apa-apa. Sudah saatnya, dan seharusnya, pemerintah meningkatkan daya beli dan memperbaiki kualitas kesehatan rakyatnya.[berbagai sumber]

Komentar»

No comments yet — be the first.

Tinggalkan komentar