jump to navigation

Korporasi, Makhluk Apakah? November 3, 2011

Posted by anditoaja in Buruh.
trackback

 

“Corporations are special kinds of persons, who have no moral conscience. They are designed by law to be concerned only for their stockholders.”

(korporasi merupakan sejenis khusus dari orang yang tidak memiliki nurani moral. Mereka dirancang oleh hukum untuk peduli hanya untuk pemegang saham mereka).

Joel Bakan, The Corporation

 

Warga Amerika Serikat dengan simbol “We’re the 99%” melakukan gerakan ”Occupy Wall Street” (Duduki Wall Street) sejak 17 September 2011. Gerakan ini memprotes kesenjangan ekonomi global yang hanya menyejahterakan 1% warga kaya yang berada di belakang perusahaan multinasional dan menimpakan efek buruknya kepada 99% warga dunia lainnya. Gerakan ini kemudian menginspirasi gerakan sejenis di berbagai belahan dunia. Reuters melaporkan per 16 Oktober 2011, bahwa gerakan “Occupy” telah terjadi di 86 negara. Gerakan ini juga sempat muncul di Jakarta tapi tidak menarik banyak kalangan (19-20/10).

Mengapa mereka demikian anti terhadap bursa efek dan korporasi? Joel Bakan, penulis buku The Corporation, mendefinisikan korporasi (disebut juga Perseroan Terbatas) sebagai sekumpulan individu yang bersatu dalam satu badan yang memisahkan kepemilikan dari manajemen sebagai pelaku bisnis sementara kelompok lain, pemegang saham, memiliki bisnis itu. Dalam definisi ini, pekerja tidak mempunyai peran apa pun.

Korporasi memang memprioritaskan diri kepada kepentingan pemegang saham mereka di atas semua orang lain dan melarang mereka dari tanggung jawab secara sosial. Namun pada saat yang sama ia dapat bertindak sebagaimana halnya manusia, seperti meng/digugat, membeli lahan, bangunan atau perusahaan lain, hingga melakukan investasi. Anehnya, korporasi tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya sebagai layaknya individu. Ia tidak bisa dipidanakan karena kegiatan-kegiatan kriminalnya.

Korporasi memfokuskan diri pada kepentingan dan keuntungan sendiri. Dalam suatu kondisi atau dengan dalih kompetisi, ia akan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Ia akan mengabaikan segala rambu hukum dan moral yang dianggap menghambat ekspansi dan akselerasi bisnis. Untuk ini, korporasi biasanya melengkapi diri dengan tim hukum yang kuat yang punya kemampuan melakukan penetrasi dan intervensi ke lembaga kepolisian, kejaksaan dan kehakiman. Sehingga apabila ada tuntutan terhadap korporasi, manajemen mampu berkelit dalam masalah hukum. Pada saat yang sama pemegang saham sangat terlindungi, meskipun mereka berperan penting dalam menentukan manajemen.

Bagaimana nasib masyarakat? Posisi mereka terlalu lemah. Misalnya, kasus semburan lumpur panas di Sidoarjo akibat pengeboran yang kesalahan prosedur pengeboran oleh PT Lapindo Brantas pada 29 Mei 2006. Terlepas dari masalah ganti rugi masih terkatung-katung, korporasi sama sekali tidak dipersalahkan. Belum lagi efek kesehatan yang bakal diterima warga sekitar 5-10 tahun kedepan. Contoh lain, pengguna ponsel Indonesia yang mencapai 243 juta nomor aktif cuma manyun saja. Mereka tidak dapat berbuat banyak ketika pulsanya tersedot oleh SMS konten premium. Menurut Kompas, kerjasama operator dan provider ini telah Rp 100 milyar per bulan. Tidak ada korporasi yang dihukum, tidak ada pulsa yang dikembalikan.

Korporasi berkemampuan meraup dana masyarakat melalui penjualan saham di bursa efek dan perilaku bisnis yang tidak bermoral. Pada saat yang sama, tidak ada tindakan hukum yang berarti yang dapat menghentikan mereka. Kata Bakan, ”Inilah yang mendorong orang-orang untuk terjun ke dalam bisnis dengan kemungkinan kecil untuk merugi, tapi dengan kesempatan tak terbatas dalam mendapatkan keuntungan dan oleh karena itu mendorong sistem yang ganas dan spekulasi besar-besaran.” [andito]

 

Komentar»

No comments yet — be the first.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 50 pengikut lainnya.